Tingkatkan Pendapatan Daerah Dengan Aplikasi Perizinan Terpadu Satu Pintu

Gallery, Slide

Proses yang membutuhkan waktu lama dan prosedur yang rumit jadi banyak keluhan mereka yang mengurus perijinan di instansi pemerintahan. Proses yang cukup rumit itu juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, misalnya yang paling sederhana kebutuhan kertas untuk dokumen-dokumen perijinan.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan pengurusan dokumen perizinan maupun non perizinan. Ini merupakan solusi yang dilakukan pemerintah demi tercapainya pelayanan yang lebih baik serta birokrasi yang lebih profesional.