Sofyan Hadi Alwi, ST. M.M
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal, dan menjalankan fungsi:

  1. Menyusun kebijakan tehnis perencanaan dan  program  kerja Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pedoman penyelenggarakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  4. Melaksanakan koordinasi dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  5. Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  6. Melaksanakan pengkajian bahan potensi kerja sama di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  7. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  8. Penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perkembangan dalam bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  9. Fasilitas kegiatan pameran dan promosi serta penyampaian informasi potensi penanaman modal di tingkat lokal, regional, nasional, dan/atau Internasional;
  10. Penyusunan peta investasi  daerah  dan  identifikasi  potensi sumber daya daerah dalam kerangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  11. Melaksanakan monitoring dan  sosialisasi  hasil  kesepakatan kerja perdagangan antar daerah yang terkait dengan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  12. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan  rencana  pengembangan  penanaman modal lingkup  daerah  berdasarkan  sektor  usaha  maupun wilayah yang terkait dengan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  13. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/ kebijakan penanaman modal lingkup daerah khususnya yang terkait dengan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  14. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah, khususnya yang terkait dengan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  15. Pelaksanaan pemantauan realisasi  penanaman  modal  berdasarkan sektor usaha dan wilayah dari sisi pandang yang terkait dengan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  16. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitas penyelesaian permasalahan penanaman modal, khususnya yang terkait dengan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal;
  17. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  18. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal;

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya