Hestin Atas Asih, SE, M.M
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di bidang Ketenagakerjaan/Tenaga Kerja, dan menjalankan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas;
- Penyusunan program / kegiatan serta perencanaan operasional di bidang Ketenagakerjaan/Tenaga Kerja sesuai dengan perencanaan strategis tingkat kota, provinsi, regional dan nasional;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
- Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengelola pelayanan ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi Tenaga Kerja;
- Penyebarluasan informasi dan koordinasi serta pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
- Pemantauan dan pengukuran tingkat produktivitas skala kota;
- Perlindungan TKI di luar negeri (pra dan purna penempatan) yang berasal Kelurahan dan/atau Desa atau Kecamatan/ Distrik di Kabupaten Kaimana;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait / stakeholder dalam rangka penegakan hukum bidang ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan//Tenaga Kerja;
- Melakukan pengawasan penerapan hak asazi tenaga kerja yang meliputi hak atas waktu kerja, keselamatan kerja, penghasilan dan kesejahteraan;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan alat kerja dan atau sarana prasarana produksi serta tenaga kerja wanita dan anak-anak;
- Melakukan fasilitas penyelesian perselisihan hubungan kerja atau intern hubungan kerja atau hubungan industrial serta bimbingan organisasi pekerja dan organsasi pengusaha;
- Koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dan pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- Fasilitas penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang lokasi kerjanya dalam Kabupaten Kaimana, Distrik dan sekitarnya;
- Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pengawasan tenaga kerja dan hubungan industrial;
- Fasilitasi perizinan / rekomendasi serta pencabutan izin bidang ketenagakerjaan/Tenaga Kerja yaitu lembaga penempatan dan lembaga pelatihan kerja;
- Fasilitas koordinasi hubungan industrial melalui lembaga kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupuhan Kota/Kabupaten;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang Ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;