Hestin Atas Asih, SE, M.M
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di bidang Ketenagakerjaan/Tenaga Kerja, dan menjalankan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas;
  2. Penyusunan program / kegiatan serta perencanaan operasional di bidang Ketenagakerjaan/Tenaga Kerja sesuai dengan perencanaan strategis tingkat kota, provinsi, regional dan nasional;
  3. Pengkoordinasian dan     penyelenggaraan  pelayanan ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
  4. Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengelola pelayanan ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
  6. Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi Tenaga Kerja;
  7. Penyebarluasan informasi dan  koordinasi  serta  pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
  8. Pemantauan dan pengukuran tingkat produktivitas skala kota;
  9. Perlindungan TKI di luar negeri (pra dan purna penempatan) yang berasal Kelurahan dan/atau Desa atau Kecamatan/ Distrik di Kabupaten Kaimana;
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait / stakeholder dalam rangka penegakan hukum bidang ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan//Tenaga Kerja;
  12. Melakukan pengawasan penerapan hak asazi tenaga kerja yang meliputi hak atas waktu kerja, keselamatan kerja, penghasilan dan kesejahteraan;
  13. Melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan alat kerja dan atau sarana prasarana produksi serta tenaga kerja wanita dan anak-anak;
  14. Melakukan fasilitas penyelesian perselisihan hubungan kerja atau intern hubungan kerja atau hubungan industrial serta bimbingan organisasi pekerja dan organsasi pengusaha;
  15. Koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dan pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta  perluasan  kesempatan  kerja  kepada  masyarakat;
  16. Fasilitas penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang lokasi kerjanya dalam Kabupaten Kaimana, Distrik dan sekitarnya;
  17. Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pengawasan tenaga kerja dan hubungan industrial;
  18. Fasilitasi perizinan / rekomendasi serta pencabutan izin bidang ketenagakerjaan/Tenaga Kerja yaitu lembaga  penempatan  dan  lembaga  pelatihan kerja;
  19. Fasilitas koordinasi hubungan industrial melalui  lembaga kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupuhan Kota/Kabupaten;
  20. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang Ketenagakerjaan/Tenaga Kerja;
  21. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;