Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan proses perencanaan dan pelaporan dengan bidang-bidang pada Dinas PMPTSP-TK. Dalam melaksanakan tugasnya subbagian perencanaan dan pelaporan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di subbag perencanaan dan pelaporan;
  2. Perumusan bahan petunjuk teknis pemberian pelayanan bidang perencanaan dan pelaporan bekerjasama dengan bidang terkait;
  3. Penyelenggaraan pelayanan informasi dan melaksanakan pemeriksaan dan pencermatan terkait perencanaan dan pelaporan;
  4. Penyelenggaraan sub bagian perencanaan dan pelaporan;
  5. Menangani pelaporan pengaduan-pengaduan yang muncul sebagai akibat penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan dan pelaporan;
  7. Melaksanakan pemutakhiran data mengenai perencanaan dan pelaporan dalam pelayanan perizinan yang telah dilaksanakan yang berkoordinasi dengan bidang terkait;
  8. Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya;