Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan proses perencanaan dan pelaporan dengan bidang-bidang pada Dinas PMPTSP-TK. Dalam melaksanakan tugasnya subbagian perencanaan dan pelaporan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di subbag perencanaan dan pelaporan;
- Perumusan bahan petunjuk teknis pemberian pelayanan bidang perencanaan dan pelaporan bekerjasama dengan bidang terkait;
- Penyelenggaraan pelayanan informasi dan melaksanakan pemeriksaan dan pencermatan terkait perencanaan dan pelaporan;
- Penyelenggaraan sub bagian perencanaan dan pelaporan;
- Menangani pelaporan pengaduan-pengaduan yang muncul sebagai akibat penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan dan pelaporan;
- Melaksanakan pemutakhiran data mengenai perencanaan dan pelaporan dalam pelayanan perizinan yang telah dilaksanakan yang berkoordinasi dengan bidang terkait;
- Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya;