La Bania, S.Sos., MM
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal, dan menjalankan fungsi:

  • Menyusun kebijakan tehnis perencanaan dan  program  kerja Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal;
  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pedoman penyelenggarakan pengembangan iklim penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan iklim penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Melaksanakan koordinasi pengembangan (iklim usaha)  penanaman  modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang pengembangan (iklim usaha) penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Melaksanakan pengkajian bahan potensi kerja sama di bidang pengembangan pelaksanaan modal usaha dan investasi;
  • Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perkembangan Penanaman Modal;
  • Fasilitas kegiatan pameran dan promosi serta penyampaian informasi potensi penanaman modal di tingkat lokal, regional, nasional, dan/atau Internasional;
  • Penyusunan peta investasi  daerah  dan  identifikasi  potensi sumber daya daerah;
  • Melaksanakan monitoring dan  sosialisasi  hasil  kesepakatan kerja perdagangan antar daerah;
  • Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan  rencana  pengembangan  penanaman modal lingkup  daerah  berdasarkan  sektor  usaha  maupun wilayah;
  • Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/ kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
  • Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
  • Pelaksanaan pemantauan realisasi  penanaman  modal  berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitas penyelesaian permasalahan penanaman modal;
  • Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang