Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Pasal 2, ayat d, butir 8  disebutkan adanya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana merupakan Dinas tipe B mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang spesifik dengan kata lain menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dan apabila dirinci tupoksinya meliputi penanaman modal, pelayanan perizinan, pengolahan dan pemrosesan penanaman modal, tenaga kerja (ketenagakerjaan), perizinan, pelaporan, informasi dan pengaduan secara terpadu dengan menganut prinsip kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas dan menjamin kepastian biaya, waktu serta kejelasan prosedur, efektif dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2017, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana.  Dinas PMPTSP-TK merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (perizinan dan non perizinan), dan tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, DPMPTSP-TK menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan, perumusan dan penetapan program serta kebijakan teknis pelayanan Penanaman Modal, Perizinan, dan Ketenagakerjaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintah dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan pelayanan, informasi, pemrosesan/ pengolahan dan pelaporan dalam penyelenggaraan bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan dan non Perizinan), dan Ketenagakerjaan;
  3. Perumusan, pengembangan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan Penanaman Modal, Perizinan, dan Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya;
  4. Pelaksanaan atau Penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan/atau administrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK); dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsi