Mempunyai tugas pokok pelaksanaan urusan pengembangan pengelolaan keuangan dalam kelembagaan dan sumberdaya manusia, termasuk monitoring dan evaluasi keuangan dalam penyelenggaraan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan tenaga kerja. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya  Sub bagian keuangan mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan Subbag Keuangan;
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan Sub bagian Keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja Dinas;
  3. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan fungsinya masing-masing;
  4. Merumuskan keuangan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan;
  6. Pengumpulan data, informasi, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan peraturan terkaitnya;
  7. Melakukan proses pengolahan dan pemeliharaan database berbasis sumber dana dan pengalokasian keuangannnya;
  8. Melaksanakan pengembangan program informasi teknologi (IT) dan sistem serta prosedur pelayanan dalam pengelolaan keuangan;
  9. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sistem informasi manajemen pelayanan dalam pengelolaan keuangan;
  10. Melaksanakan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pelayanan dalam pengelolaan keuangan;
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan dalam pengelolaan keuangan;
  12. Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan atasan.