Assalamu’alaikumWr.Wb.
Pertumbuhan ekonomi selalu diikuti oleh perubahan corak kegiatan ekonomi, oleh karena itu keberadaan investasi sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja yang besar, dan bertujuan menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan mengurangi tingkat pengangguran.
Paradigma Pemerintah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator, yaitu fungsi pelayanan masyarakat.
Untuk suksesnya ekonomi dan mengusung tata pemerintahan yang baik, salah satunya perbaikan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2016 Tentang dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana dan Peraturan Bupati Kaimana Nomor : 50 Tahun 2017 Tentang Tugas Fungsi dan Tata kerja Unit Organisasi dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaimana, hal tersabut dapat diukur melalui unsur-unsur penilaian yaitu ; prosedur, persyaratan, kejelasan petugas, kedisiplinan, tanggungjawab petugas, kemampuan petugas, kecepatan, keadilan mendapat pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan dan kenyamanan pelayanan. Selanjutnya dalam upaya-upaya perbaikan kualitas pelayanan secara kesinambungan melalui pembenahan sistem pelayanan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Besar harapan dengan adanya Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, Kegiatan investasi di Kabupaten Kaimana akan semakin berakembang, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap peningaktan kesejahteraan masyarakat