Ye Moksen Alhamid, S.Sos
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Pengaduan, Kebijakan Pelaporan Layanan, dan menjalankan fungsi:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Perumusan kebijakan teknis di dalam hal pemrosesan dan pengolahan perizinan dan non perizinan;
- Perumusan bahan petunjuk teknis pemrosesan dan pengolahan di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi kebenaran atas berkas permohonan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Pengkoordinasian dengan Tim Kerja Jabatan Fungsional dalam rangka pengolahan berkas permohonan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penilitian lapangan bersama dengan tim fungsional yang berasal dari SKPD lain;
- Penyelenggaraan penetapan dan penerbitan dokumen pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Pendokumentasian pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas fungsinya;
- Mengatur dan mendistribusikan serta mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan seksinya masing-masing;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang lainnya terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan serta informasi atas pengaduan masyarakat;
- Pemrosesan dan penerbitan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan serta melakukan monitoring, evaluasi dan laporan di bidang pelayanan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Perumusan dan penetapan pedoman, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Penyampaian informasi dan publikasi lainnya terkait pelayanan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah;
- Melaksanakan pengkajian peraturan dan produk hukum di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang