Ye Moksen Alhamid, S.Sos
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Pengaduan, Kebijakan Pelaporan Layanan, dan menjalankan fungsi:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  3. Perumusan kebijakan teknis di dalam hal pemrosesan dan pengolahan perizinan dan non perizinan;
  4. Perumusan bahan petunjuk teknis pemrosesan dan pengolahan di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  5. Pelaksanaan verifikasi dan validasi kebenaran atas berkas permohonan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  6. Pengkoordinasian dengan Tim Kerja Jabatan Fungsional dalam rangka pengolahan berkas permohonan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  7. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilitian lapangan bersama dengan tim fungsional yang berasal dari SKPD lain;
  8. Penyelenggaraan penetapan dan penerbitan dokumen pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  9. Pendokumentasian pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas fungsinya;
  11. Mengatur dan mendistribusikan serta mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan seksinya masing-masing;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang lainnya terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan serta informasi atas pengaduan masyarakat;
  14. Pemrosesan dan penerbitan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan serta melakukan monitoring, evaluasi dan laporan di bidang pelayanan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  15. Perumusan dan penetapan  pedoman,  pembinaan  dan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  16. Penyampaian informasi dan publikasi lainnya terkait pelayanan pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah;
  17. Melaksanakan pengkajian peraturan dan produk hukum di bidang pengaduan, kebijakan, dan pelaporan layanan;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang