Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang  Penyelengaraan Perizinan dan Non Perizinan, dan menjalankan fungsi:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
  2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
  3. Perumusan kebijakan teknis di dalam hal pemrosesan dan pengolahan perizinan dan non perizinan;
  4. Perumusan bahan petunjuk teknis pemrosesan dan pengolahan berkas permohonan perizinan dan non perizinan;
  5. Pelaksanaan verifikasi dan validasi kebenaran atas berkas permohonan perizinan dan non perizinan;
  6. Pengkoordinasian dengan Tim Kerja Teknis dalam rangka pengolahan berkas permohonan untuk penelitian atau pemeriksaan lapangan;
  7. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilitian lapangan bersama dengan tim teknis yang berasal dari SKPD lain;
  8. Penyelenggaraan penetapan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan;
  9. Pendokumentasian perizinan dan non perizinan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas fungsinya;
  11. Mengatur dan mendistribusikan serta mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan seksinya masing-masing;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang lainnya terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perizinan dan non perizinan, informasi dan pengaduan masyarakat;
  14. Pemrosesan dan penerbitan perizinan dan non perizinan serta melakukan monitoring, evaluasi dan laporan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
  15. Perumusan dan penetapan  pedoman,  pembinaan  dan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan;
  16. Penyampaian informasi dan publikasi lainnya terkait pelayanan perizinan dan non perizinan secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah;
  17. Melaksanakan pengkajian peraturan dan produk hukum perizinan dan non perizinan;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang