La Bania, S.Sos., MM
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal, dan menjalankan fungsi:
- Menyusun kebijakan tehnis perencanaan dan program kerja Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pedoman penyelenggarakan pengembangan iklim penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan iklim penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi pengembangan (iklim usaha) penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
- Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang pengembangan (iklim usaha) penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
- Melaksanakan pengkajian bahan potensi kerja sama di bidang pengembangan pelaksanaan modal usaha dan investasi;
- Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan kerja sama penanaman modal;
- Penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perkembangan Penanaman Modal;
- Fasilitas kegiatan pameran dan promosi serta penyampaian informasi potensi penanaman modal di tingkat lokal, regional, nasional, dan/atau Internasional;
- Penyusunan peta investasi daerah dan identifikasi potensi sumber daya daerah;
- Melaksanakan monitoring dan sosialisasi hasil kesepakatan kerja perdagangan antar daerah;
- Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
- Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/ kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
- Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
- Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitas penyelesaian permasalahan penanaman modal;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang