Enggelina I. Imbiri, SE
Subbag Umum dan Kepegawaian (Tata Usaha) mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam pelaksanaan urusan perencanaan, umum dan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Subbag umum dan kepegawaian (Tata Usaha) mempunyai fungsi:

  1. Menyusun rencana strategis, rencana kerja tahunan dan program kerja Dinas berdasarkan rencana kegiatan masing-masing bidang, seksi dan rencana kegiatan subbag umum dan kepegawaian (tata usaha);
  2. Menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja Dinas PM, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing bidang dan seksi;
  3. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidang masing-masing;
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan umum;
  7. Melaksanakan tugas Dinas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.