Andy Apsalon Bibireme, SE
Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi perencanaan,  pengkoordinasian  program  kerja  unit kerja, pengelolaan  program  dan  kepegawaian,  rumah  tangga,  administrasi kepegawaian,  kearsipan  dan  administrasi  keuangan di lingkungan dinas.  Untuk menjalankan tugas tersebut, sekretaris DPMPTSP-TK menjalankan fungsi:

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis berdasarkan perataturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas;
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing-masing bidang secara terpadu;
  3. Pengkoordinasian dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi bidang-bidang di lingkungan Dinas;
  4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyusunan program/kegiatan Sekretariat;
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas;
  • Pengkoordinasian dan penyusunan Recana Kerja Anggaran (RKA) Dinas;
  1. Pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas;
  2. Fasilitasi penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Dinas;
  • Pengkoordinasian dan fasilitasi peningkatan  Pendapatan  Asli  Daerah (PAD);
  1. Pengkoordinasian internal dan    eksternal  serta pembinaan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana organisasi Dinas;
  2. Pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan urusan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  • Pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan  administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan dan kehumasan;
  1. Pengkoordinasian dan fasilitasi  pengelolaan  administrasi perlengkapan, sarana prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat-rapat Dinas;
  2. Fasilitasi pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
  3. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
  4. Fasilitasi penyusunan dan  pelaksanaan  kebijakan  pengelolaan barang milik daerah;
  5. Pengkoordinasian pengusulan penataan organisasi, tata laksana dan produk hukum lainnya;
  6. Penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, kearsipan dan penatausahaan keuangan;
  7. Fasilitasi pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  8. Fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  9. Pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Fasilitasi pelaksanaan Sistem  Pengendalian  Intern  Pemerintah (SPIP);
  11. Fasilitasi pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan/mitra Dinas secara periodik yang  bertujuan  untuk  memperbaiki  kualitas  pelayanan;
  12. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  13. Pengkoordinasian dan fasilitasi  pengelolaan  pengaduan  masyarakat di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, dan tenaga kerja;
  14. Penyampaian data hasil  pembangunan  dan  informasi  lainnya terkait layanan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, dan tenaga kerja secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
  15. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  16. Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.