Siti Rahma Iribaram, SE, M.Si
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, dan bidang tenaga kerja. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, dan ketenagakerjaan;
- Memimpin, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, dan ketenagakerjaan;
- Penyelenggaraan penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan, ketenagakerjaan, dan penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan;
- Pemrosesan penanaman modal, perizinan, dan ketenagakerjaan, serta pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka penerbitan izin dan non izin;
- Pengkoordinasian pengolahan data, informasi, serta monitoring evaluasi kegiatan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, dan ketenagakerjaan;
- Mengkaji dan merumuskan rencana dan program kerja Dinas sebagai pedoman kerja sesuai kebijakan Pemerintah Daerah;
- Memberi informasi serta saran pertimbangan kepada Bupati dalam hal urusan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan, dan ketenagakerjaan sebagai bahan penetapan kebijakan Bupati;
- Menyelenggarakan penyusunan, pelaporan dan pertanggungjawaban tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas baik secara operasional maupun administrasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.