Salah satu cara terwujudnya pelyanan publik yang baik bagi masyarakat Kabupaten Kaimana di bidang pelyanan publik, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana telah mengembangkan dan mengolah wibsite Dinas Penanaman Modal Pelyanan Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana
Website ini merupakan salah satu pendukung berjalannya pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 yaitu tentang layanan informasi publik secara terbuka dan efisien, sehingga trasparansi, partisipasi akuntabilitas kepada publik. Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja di bentuk sesuai peraturan KEMENDAGRI nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana dibentuk Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2017, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana.
Dengan adanya sarana website ini diharapkan masyarakat dapat mengakses dengan cepat, tepat waktu, hemat biaya ringan dan dengan cara sederhana sebagai penyedia sarana badan publik yang membutuhkan.
Besar harapan kami adanya website ini akan sangat membantu bagi lancarnya informasi dan layanan informasi publik kepada masyarakat, terutama informasi yang berkaitan dengan kegiatan Dinas Penanaman Modal Pelyanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenga Kerja secara terbuka dan efisiensi kepada publik, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas