Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu didukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Pasal 2, ayat d, butir 8 disebutkan adanya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana merupakan Dinas tipe B mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang spesifik dengan kata lain menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Secara rinci menyelenggarakan urusan penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan, pengaduan layanan, pengendalian dan pengawasan penanaman Modal, pelayanan ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik secara terpadu dengan menganut prinsip kesederhanaan, transparansi, efektif, efisiensi, akuntabilitas dan menjamin kepastian biaya, waktu serta kejelasan prosedur.
