Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal, dan menjalankan fungsi:

  • Menyusun kebijakantehnis perencanaan dan program kerja Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal;
  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pedoman penyelenggarakan pengembangan iklim penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Melaksanakan kebijakan teknis dibidang pengembangan iklim penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Melaksanakan koordinasi pengembangan (iklim usaha) penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja dibidang pengembangan (iklim usaha) penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal;
  • Melaksanakan pengkajian bahan potensi kerja sama di bidang pengembangan pelaksanaan modal usaha dan investasi;
  • Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan kea sama penanaman modal;
  • Penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perkembangan PenanamanModal;
  • Fasilitas kegiatan pameran dan promosi serta penyampaian informasi potensi penanaman modal ditingkat lokal, regional , nasional, dan/atau Internasional;
  • Penyusunan peta investasi daerah dan identifikasi potensi sumber daya daerah;
  • Melaksanakan monitoring dan sosialisasi hasil kesepakatan kerja perdagangan antar daerah;
  • Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  • Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/ kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
  • Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dandaya saing penanaman modal lingkup daerah;
  • Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitas penyelesaian permasalahan penanaman modal;
  • Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Scroll to Top