
PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG URAIAN TUGAS DINAS KABUPATEN KAIMANA DPMPTSPTK menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintah dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaanpelayanan, informasi, pemrosesan/ pengolahan dan pelaporan dalam penyelenggaraan bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan dan non Perizinan), dan Ketenagakerjaan;
Bahwa untuk Mewujudkan Misi ke II RPJMD Kabupaten Kaimana “Pengembangan Struktur Perekomonian yang Tangguh Pada Tujuan Meningkatnya Indeks Daya Saing Daerah dengan Sasaran Meningkatkan Investasi di Daerah, maka Startegi yang dilakukan adalah Mendorong Percepatan Pengelolaan Kawasan Strategis dan Potensi Unggulan Daerah. Dengan demikian maka Arah kebijakannya adalah Meningkatkan program promosi keunggulan daerah ditingkat nasional dan provinsi.
Ada 4 upaya yang akan dilaksanakan dalam mendorong investasi daerah yaitu :
- Upaya pengembangan potensi investasi daerah (regional champions) sesuai dengan sektor unggulan Kabupaten Kaimana yaitu Sektor Perkebunan, Sektor Perikanan dan Sektor Pariwisata untuk meningkatkan kesiapan dalam menarik investasi;
- Promosi Investasi Daerah Kabupaten Kaimana, untuk mendorong investor awareness and willingness, yang antara lain melalui gelar promosi investasi daerah;
- Pemberian insentif investasi di Kabupaten Kaimana terutama untuk UMKM;
- Pengembangan mekanisme konsultasi pemerintah dan pelaku usaha (terutama UMKM).