LKPM

Syarat/data yang perlu disiapkan

  1. Memiliki akun OSS yang aktif
    • Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
    • Masuk ke menu Pelaporan → LKPM.
  2. Memiliki NIB
    • Data perusahaan seperti nama pelaku usaha, NIB, kegiatan usaha, bidang usaha, dan lokasi proyek terhubung dengan data pada OSS.
  3. Data proyek/kegiatan usaha
    • KBLI/kegiatan usaha
    • Lokasi proyek
    • Data perizinan berusaha
    • Status proyek: konstruksi/persiapan atau operasional/komersial. OSS menyediakan panduan LKPM berdasarkan tahapan tersebut.
  4. Data realisasi investasi
    Siapkan data aktual selama periode pelaporan, antara lain:
    • Pembelian/pengadaan tanah
    • Bangunan/gedung
    • Mesin/peralatan
    • Kendaraan/peralatan lainnya
    • Modal kerja sesuai ketentuan
    • Realisasi investasi periode berjalan dan akumulasi.
  5. Data tenaga kerja
    • Jumlah tenaga kerja Indonesia
    • Tenaga kerja asing, apabila ada.
  6. Data produksi/penjualan
    Untuk usaha yang sudah beroperasi, siapkan data kegiatan produksi atau penjualan sesuai bidang usahanya.
  7. Data permasalahan usaha
    Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan investasi, dapat dicantumkan dalam LKPM.
Scroll to Top