KAIMANA — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana dalam memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat kembali diwujudkan secara nyata. Pemkab Kaimana resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sorong terkait kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Kerja sama strategis ini didanai melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026. Melalui sinergi tersebut, sebanyak 1.580 pekerja rentan di Kabupaten Kaimana dipastikan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari pemanfaatan dana mandatori daerah tersebut.

Pemanfaatan DBH Sawit ini mencerminkan langkah proaktif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dana alokasi sektor perkebunan untuk memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal maupun pekerja rentan yang berisiko tinggi dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Melalui PKS ini, Pemkab Kaimana bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, pemantauan, serta evaluasi berkala. Langkah pengawasan ini penting guna memastikan bahwa program perlindungan bagi 1.580 pekerja rentan tersebut dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi para pekerja beserta keluarga mereka.
Langkah progresif ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Kaimana dalam mendukung percepatan cakupan semesta jaminan sosial atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sekaligus melengkapi deretan prestasi daerah dalam perlindungan tenaga kerja di tanah Papua.

